Petugas Belum Temukan Barang Terlarang di dalam Rutan

  • 05 Mei 2026 11:07 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, melakukan pemeriksaan blok hunian yang merupakan kegiatan rutin, untuk memastikan tidak ada barang terlarang.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, ada beberapa jenis barang yang tidak boleh masuk Rutan di antaranya handphone, narkoba, senjata tajam, uang tunai, dan lainnya.

"Hasil inspeksi mendadak atau pemeriksaan rutin blok hunian, tidak ditemukan barang terlarang ada di blok hunian," ujar Suwono, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan sidak dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa setiap kamar hunian warga binaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini, terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

"Sidak ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan kondusif," bebernya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan kedisiplinan bagi warga binaan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo.

"Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....