Komisi II, Honorarium Tim Pengelola Pasir Putih Diperbolehkan

  • 05 Mei 2026 10:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa honorarium bagi Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih diperbolehkan.

Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo H. Faisol Abd Syakur Jalil mengatakan, bahwa pemberian honorarium itu, sesuai Perpres 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Honorarium untuk tim pelaksana kegiatan pengelolaan Pasir Putih diperbolehkan, sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025," ujar H. Faisol kepada RRI, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, ada puluhan ASN lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Sekda, Kepala Disparpora, Camat Bungatan, kepala bidang hingga staf yang tercatat sebagai Tim Pengelola Pasir Putih.

"Mereka diperbolehkan mendapatkan honorarium, sesuai dengan catatan tim pelaksana kegiatan, sebagai tugas tambahan, atau di luar tugas pokok dan tidak berlaku selama tiga tahun berturut-turut," bebernya.

SK Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, yang ditandatangani Sekda Situbondo, pada 5 Januari 2026 itu, juga menyebut bahwa segala biaya yang berkenaan dengan tugas tim pengelola wisata di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dibebankan pada APBD yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Informasi yang kami terima mengenai honorarium tugas tambahan tim pelaksana kegiatan tersebut besarannya Rp500 ribu per bulan," katanya.

Informasi dihimpun RRI, dalam Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sekda bertindak sebagai pengarah dalam tim. Sedangkan kepala Disparpora sebagai penanggung jawab, Sekretaris Disparpora sebagai ketua tim dan Camat Bungatan sebagai koordinator.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....