KPID Jatim, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan

  • 30 Apr 2026 19:11 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Lia Isthifhama sepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus segera disahkan. Desakan tersebut merupakan respons terhadap dinamika industri penyiaran yang terus berkembang pesat, terutama setelah peralihan dari sistem analog ke digital.

Melansir dari kpid.jatimprov.go.id, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan adanya ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran dengan media sosial yang berdampak pada keberlangsungan industri penyiaran. Royin menilai regulasi yang berlaku bagi media sosial lebih longgar dibandingkan dengan regulasi penyiaran.

“Ketidakadilan regulasi antara lembaga penyiaran dengan media sosial berdampak terhadap persaingan pasar iklan. Banyak pengiklan lebih memilih beriklan di media sosial karena regulasinya lebih longgar dibandingkan dengan lembaga penyiaran,” ujar Royin dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KPID Jawa Timur, Kamis Pagi (30/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Lia Isthifhama menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang adaptif diperlukan guna memperkuat kelembagaan KPI dan KPID. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia mengatakan, tanpa regulasi yang adaptif, KPI dan KPID hanya akan menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“KPID bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penjaga ekosistem penyiaran yang sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adaptif untuk mendukung kinerjanya secara optimal,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....