Pemkab Bondowoso Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

  • 30 Apr 2026 12:25 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2025. Upaya ini diwujudkan lewat pemberian bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, program tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

“Upaya ini diwujudkan melalui pemberian bantuan iuran jaminan sosial agar mereka mendapat perlindungan yang layak dan bermartabat sejak tahun 2025,” ujar Abdul Hamid Wahid.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta instansi terkait diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang berkeadilan sosial. Selain itu, sosialisasi kepesertaan JKK dan JKM berbasis data by name by address diminta dilakukan secara optimal di masing-masing wilayah.

“Saya mengharapkan kepesertaan JKK dan JKM sesuai data by name by address dapat tersosialisasikan dengan baik di wilayah masing-masing,” katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya validitas data penerima manfaat. Camat dan kepala desa diminta aktif melaporkan data kematian secara tepat waktu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) agar tidak terjadi pemborosan anggaran akibat data yang tidak diperbarui.

“Camat dan kepala desa wajib melaporkan data kematian tepat waktu ke Dispendukcapil agar data tetap valid dan anggaran tidak terbuang untuk warga yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi berkelanjutan antara desa, kecamatan, dan dinas terkait harus terus diperkuat demi menjaga akurasi data di lapangan. Pendampingan kepada masyarakat juga menjadi hal penting, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

Jika terjadi risiko tersebut, camat dan kepala desa diminta segera mendampingi warga untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP. Dengan pendampingan yang tepat, manfaat perlindungan diharapkan dapat segera dirasakan oleh peserta maupun keluarganya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....