HUT IKAHI Beri Penyuluhan Hukum kepada Pelajar

  • 29 Apr 2026 13:12 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Situbondo, Jawa Timur, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 6, di Desa/Kecamatan Olean, Situbondo, Rabu (29/4/2026).

Ketua IKAHI Cabang Situbondo, Haris Suharman Lubis mengatakan, dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke-73, para hakim melakukan penyuluhan hukum dengan tema bullying dan pernikahan dini.

"Kami memberikan penyuluhan hukum kepada siswa tentang bullying dan pernikahan dini, yang marak terjadi di Situbondo," ujar Haris Suharman Lubis di sela kegiatan penyuluhan.

Kata Haris, penyuluhan hukum bagi siswa siswi SMPN 6 Situbondo, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi peserta didik serta untuk pembinaan karakter dan pencegahan pelanggaran hukum

"Kasus pelecehan seksual di Situbondo ini sangat banyak ya, yang naik ke pengadilan hanya beberapa, padahal kasusnya lebih banyak yang tidak naik, ibarat fenomena gunung es," bebernya.

IKAHI Cabang Situbondo akan mengintensifkan penyuluhan hukum tentang bullying dan pernikahan dini, agar pemahaman siswa-siswi tentang hal tersebut semakin baik, dengan harapan, kasus bullying dan pernikahan dini bisa ditekan.

"Hari ini kami ke SMPN 6 Situbondo, dalam waktu dekat kami akan memberikan penyuluhan hukum yang sama kepada siswa siswi SMPN 1 Situbondo," ujar Haris Suharman Lubis.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 6, Evy Retno Wulandari mengapresiasi langkah Hakim yang memberikan penyuluhan hukum tentang bullying dan pernikahan dini dan memilih siswa-siswi SMPN 6 Situbondo.

"Siswa-siswi di sini ini pemahamannya sangat minim, sehingga bullying dan pernikahan dini ini dianggap biasa dan dianggap baik," bebernya.

Ia berharap, melalui penyuluhan hukum, pemahaman para siswa dapat bertambah sehingga bullying di sekolah dapat ditekan, termasuk angka pernikahan dini, yang masih marak terjadi.

"Lingkungan di sini, usia SMP banyak yang menikah, dan itu dinilai lumrah apalagi bagi perempuan. Dampak pernikahan dini cukup besar, bisa melahirkan anak stunting, ekonomi lemah, SDM rendah dan lainnya," ungkap Evy Retno Wulandari.

Data diperoleh, pernikahan dini di Kabupaten Situbondo, trennya menurun dari tahun ke tahun, berdasarkan dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) setempat.

Tahun 2022, dispensasi kawin mencapai 510 pemohon, tahun berikutnya turun menjadi 427. Tahun 2024 kembali turun menjadi 279 dan tahun 2025 sebanyak 208. Sementara tahun ini, mulai Januari hingga akhir April 2026 sebanyak 37 pemohon.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....