Polemik UKT SNBP, UNEJ Pastikan Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah

  • 28 Apr 2026 03:48 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Polemik penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di Universitas Jember, sempat memicu keresahan.

Ini bermula dari perubahan nominal UKT yang muncul di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dalam waktu singkat. Nominal yang tercantum pada 20 April 2026 berubah keesokan harinya, dengan kenaikan berkisar Rp1-3 juta.

Perubahan itu memicu kebingungan dan kepanikan, hingga ramai di media sosial. Merespons itu, Aliansi Mahasiswa Universitas Jember menggelar aksi di depan gedung rektorat, Senin (27/4/2026).

Mereka menuntut kejelasan serta transparansi terkait penetapan UKT yang dinilai memberatkan. Mereka juga meminta evaluasi ulang golongan UKT dan perbaikan sistem akademik secara menyeluruh.

Koordinator aksi, Algi Febriano, menyebut pihak rektorat menjelaskan bahwa perbedaan nominal tersebut dipicu oleh kendala teknis.

Ia menyampaikan adanya gangguan pada sistem serta proses sinkronisasi data antara pihak bank dan universitas yang belum berjalan optimal.

Selain itu, perbedaan mekanisme survei turut memengaruhi hasil akhir penetapan UKT.

“Kami meminta rektorat bertanggung jawab penuh atas kegaduhan serta ketidakpastian kebijakan yang merugikan calon mahasiswa baru,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Universitas Jember menegaskan komitmennya untuk menjamin seluruh calon mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Slamin, menyampaikan bahwa perubahan nominal terjadi akibat perbedaan data antara sistem verifikasi dan data tagihan yang sempat belum tersinkron.

“Kami menyampaikan permohonan maaf, jika ini dianggap sebagai kegaduhan. Terjadi masalah saat sinkronisasi data, sehingga tagihan yang muncul masih menggunakan data lama. Sementara hasil verifikasi sudah disesuaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak akan ada mahasiswa yang gagal melanjutkan studi hanya karena kendala biaya.

Pihak kampus membuka ruang sanggah serta melakukan verifikasi ulang secara faktual bagi calon mahasiswa yang merasa keberatan dengan penetapan UKT.

“Kami berkomitmen penuh bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang tidak daftar ulang hanya karena tidak bisa membayar UKT. Mari kita kawal sampai mereka bisa masuk,” tambahnya.

Selain itu, universitas juga menyiapkan skema solusi berupa penurunan golongan UKT atau pembayaran secara bertahap bagi mahasiswa yang terbukti mengalami kesulitan ekonomi.

UNEJ juga menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade terakhir tidak ada kenaikan UKT.

“Tidak ada kenaikan UKT di Unej sejak 2015. Kami meminta bantuan rekan-rekan mahasiswa untuk ikut memastikan bahwa data yang masuk valid, agar tidak ada penyalahgunaan, yang mampu justru mengaku tidak mampu," tambahnya.

Kebijakan subsidi pendidikan tetap diarahkan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu, termasuk melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Prof. Slamin juga mengungkap saat ini, kuota penerima KIP-Kuliah di UNEJ mencapai 44 persen secara total, bahkan mencapai angka 56 persen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

“Begitu pula di fakultas dengan biaya operasional tinggi seperti Fakultas Kedokteran, akses bagi mahasiswa kurang mampu tetap dijamin melalui kuota KIP-K sebesar 5-7 persen,” katanya.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fendi Setyawan, menambahkan bahwa pihaknya memberikan toleransi bagi calon mahasiswa yang belum melakukan registrasi pembayaran.

Proses verifikasi ulang akan dilakukan untuk memastikan penetapan UKT lebih tepat sasaran.

“Kami menjamin tidak akan menolak mahasiswa tersebut, namun ini bukan berarti membebaskan UKT. Pilihannya pembayaran diangsur atau dilakukan penurunan golongan UKT, tergantung hasil validasi faktual di lapangan," katanya.

Hingga saat ini, dari total 3.274 calon mahasiswa jalur SNBP, tercatat sekitar 125 orang belum menyelesaikan pembayaran. Ia memastikan seluruhnya tetap mendapat kesempatan untuk melanjutkan studi.

Melalui audiensi dengan mahasiswa, pihak rektorat menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan sebagai bahan evaluasi. Diharapkan, polemik ini dapat segera diselesaikan sehingga proses penerimaan mahasiswa baru berjalan kondusif.

“Selama proses peninjauan kembali berlangsung, kami memberikan ruang penundaan pembayaran sampai proses verifikasi selesai, sesuai batas waktu penetapan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dari kementerian," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....