Perhutani Banyuwangi Raya Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejari
- 15 Apr 2026 07:06 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Perhutani Banyuwangi Raya menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa, 14 April 2026. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan hutan yang lestari dan sesuai regulasi.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan diikuti jajaran Perhutani Banyuwangi Raya yang meliputi KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara, serta jajaran Kejari Banyuwangi.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, mengatakan MoU ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Perhutani dan yurisdiksi Kejari Banyuwangi,” ujar Wahyu, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain. Selain itu, kedua pihak juga dapat melakukan peningkatan kapasitas melalui kegiatan seperti lokakarya, seminar, dan sosialisasi.
Menurutnya, Perhutani sebagai BUMN tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dengan mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga aturan terkait perlindungan hutan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh pihak dapat saling mendukung dan mengontrol, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat tercapai, yakni hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Perhutani dan Kejari Banyuwangi selama ini. Ia menambahkan, MoU tersebut menjadi landasan hukum bagi Kejari Banyuwangi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Kami siap mendukung penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Mangontan.
Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan hutan di Banyuwangi dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....