Guru Ngaji Dapat Santunan Rp42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan

  • 07 Apr 2026 20:11 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Asur (64) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Besuki, guru ngaji yang meninggal dunia, mendapatkan manfaat berupa santunan uang dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta, Selasa (7/4/2026).

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Moh. Muzibur Rokhman memberikan langsung santunan berapa uang tunai kepada keluarga yakni istri almarhum Asur.

"Gunakan untuk kebutuhan atau keperluan ya. Jangan digunakan untuk membeli barang yang tidak penting, utamakan untuk biaya pendidikan anak," ujarnya saat berada di rumah duka.

Bupati mengemukakan, sebanyak 4.538 guru ngaji dan guru minggu di Situbondo, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah setempat, untuk memberikan jaminan sosial kematian dan kecelakaan kerja.

"Inilah upaya kita untuk memberikan jaminan sosial, ketika guru ngaji meninggal dunia, langsung dapat santunan uang dari BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Ke depan, Bupati Rio merencanakan akan mengajak buruh tani tembakau, guru PAUD dan nelayan yang rentan mengalami kecelakaan kerja dan pasti dijemput oleh kematian, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi sayangnya mereka masih berpikir bahwa itu dipotong ya. Kemarin guru ngaji dan guru minggu mendapatkan insentif sebesar Rp3 juta selama setahun. Langsung kita bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Moh. Muzibur Rokhman mengaku sebanyak 4.538 guru ngaji dan guru minggu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Guru ngaji yang meninggal dunia karena sakit akan dapat santunan Rp42 juta. Beda lagi kalau mereka meninggal karena kecelakaan kerja kurang lebih mendapatkan Rp70 juta," bebernya.

Selain guru ngaji yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, PPPK paruh waktu juga akan didaftarkan, termasuk juga nelayan, tukang becak, dan profesi lainnya yang rentan dengan kecelakaan kerja.

"Di Situbondo bertahap ya. Untuk sementara yang didaftarkan adalah petani tembakau dan guru ngaji, yang lainnya mungkin masih nelayan, marbot masjid, tukang becak yang belum didaftarkan," imbuhnya.

Informasi dihimpun RRI, setiap guru ngaji dan guru minggu mendapatkan insentif sebesar Rp3 juta. Besaran insentif itu sudah termasuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing guru ngaji dikenakan Rp69.600 per tahun.

Guru ngaji dan guru minggu mendapatkan dua manfaat yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Seperti yang diterima oleh Asur, guru ngaji yang meninggal dunia, meninggalkan istri dan tiga orang anak, dimana anak bungsunya masih kelas I SMA.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....