Lima Warga Binaan Hindu Lapas Banyuwangi Dapat Remisi
- 19 Mar 2026 22:01 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, banyuwangi - Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa harapan baru bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak 5 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, Kamis, 19 Maret 2026.
Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi warga binaan, karena tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menjelaskan, dari total penerima, 4 warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, sementara 1 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Dalam SK kolektif tersebut, 5 warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Wayan, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurutnya, remisi diberikan secara selektif kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan,” ucap Wayan.
Wayan menambahkan, remisi hari raya bersifat khusus dan hanya diberikan kepada warga binaan sesuai agama masing-masing. Pada momen Nyepi, remisi diberikan kepada warga binaan beragama Hindu.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik,” ungkap Wayan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....