Pemkab Jember Tertibkan Pemanfaatan Ruang Publik di Kawasan Kota

  • 15 Mar 2026 08:12 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Pemkab Jember menertibkan pemanfaatan ruang publik di sejumlah ruas jalan protokol di kawasan kota, dalam giat Operasi Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Penertiban dilakukan pada Sabtu (14/3/2026). Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, bersama Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR).

Bambang mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penataan kota yang melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah.

“Di antaranya Satpol PP, Dishub, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan unsur Kecamatan Kaliwates,” ujarnya.

Penertiban difokuskan pada penggunaan trotoar dan bahu jalan, yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan usaha atau aktivitas lain, yang mengganggu akses pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan.

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah ruas jalan utama di kawasan kota, seperti Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Ahmad Yani.

Menurut Bambang, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang publik.

“Upaya sosialisasi sudah kami lakukan terlebih dahulu. Hari ini kami turun bersama sekitar 100 personel gabungan untuk menertibkan penggunaan ruang publik agar kembali sesuai dengan fungsinya,” kata dia.

Penertiban dilakukan secara humanis, dengan mengedepankan pemahaman ke masyarakat terkait pemanfaatan ruang publik sesuai fungsinya. Termasuk trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Dalam aturan yang ada, setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari Pemkab. Selain itu juga harus dilakukan di area yang memang diperbolehkan,” tambahnya.

Selain melakukan penertiban, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah alternatif lokasi bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat beraktivitas secara tertib.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), lapangan, maupun pembangunan pusat kuliner yang lebih tertata.

“Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita bisa menjaga ketertiban sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata dia.

Pemerintah berharap langkah penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....