Lokomotif Tertemper Truk, Perjalanan KA Blambangan Ekspres Terganggu

  • 06 Mar 2026 06:20 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya perjalanan KA Blambangan Ekspres relasi Surabaya Pasar Turi–Ketapang.

Hal itu terjadi akibat insiden di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (6/3/2026) dini hari. Lokomotif kereta tertemper sebuah truk dan mengalami kerusakan.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan insiden itu terjadi di perlintasan resmi terjaga JPL 13 pada Km 109+860 petak jalan Probolinggo–Leces.

Akibat kejadian itu, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA 147 Blambangan Ekspres mengalami kerusakan. Sehingga kereta harus melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Km 109+2, sekitar pukul 00.49 WIB.

“Lokomotif mengalami kerusakan setelah tertemper truk di perlintasan sebidang. Sehingga perjalanan tidak dapat langsung dilanjutkan,” ujar Cahyo.

Setelah menerima laporan dari kondektur, tim operasional Daop 9 Jember segera melakukan koordinasi penanganan di lokasi bersama pihak terkait.

Untuk menjaga keselamatan operasional, rangkaian KA Blambangan Ekspres kemudian ditarik mundur menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong.

“Kami memastikan seluruh penumpang selamat. Untuk melanjutkan perjalanan, penumpang dialihkan menggunakan KA Wijaya Kusuma yang melintas menuju Stasiun Ketapang,” ujarnya.

Akibat insiden itu, sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 9 Jember juga mengalami keterlambatan. KAI akan terus melakukan percepatan penanganan agar perjalanan kereta api dapat kembali normal.

“Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI juga menyiapkan service recovery bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit,” kata dia.

Sementara itu, kronologi pasti penyebab insiden yang melibatkan truk di perlintasan sebidang tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diimbau selalu berhenti sejenak sebelum melintas rel, memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang sedang melintas.

“Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Cahyo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....