Pemkab Jember Cairkan Insentif Guru Ngaji sebelum Lebaran
- 03 Mar 2026 22:38 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pemkab Jember memastikan pencairan insentif bagi guru ngaji akan dilakukan sebelum Lebaran 2026. Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setda Jember, Nurul Hafid Yasin.
Seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) dan pendataan dari pemerintah desa dan kelurahan, telah rampung. Selanjutnya, insentif akan disalurkan secara bertahap.
“Tinggal proses pengajuan pencairan dan koordinasi jadwal pembagian di masing-masing desa. Insyaallah mulai minggu ini dan dituntaskan sebelum Lebaran,” ujarnya, saat Halo RRI, Selasa (3/3/2026).
Penyaluran insentif akan dilakukan bertahap di 248 desa dan kelurahan. Ini dilakukan karena keterbatasan personel pendamping dan pihak perbankan, yang terlibat dalam proses pencairan.
Meski demikian, Nurul memastikan seluruh penerima akan menerima haknya sebelum Lebaran.
“Personel dari Bank Jatim dan tim pendamping terbatas, sehingga dilakukan bertahap. Tapi insyaallah sebelum Lebaran sudah selesai semua,” katanya.
Tahun ini jumlah penerima bertambah. Jika sebelumnya hanya guru ngaji dan mudin, kini Pemkab Jember juga mengalokasikan insentif untuk marbot masjid dan ketua kelompok pengajian.
Untuk guru ngaji dan mudin, jumlah penerima diperkirakan sekitar 22 ribu orang, relatif sama dengan tahun sebelumnya.
“Termasuk dalam unsur guru ngaji, di dalamnya ada guru kitab untuk agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha,” tambahnya.
Sementara marbot masjid dianggarkan sekitar 3 ribu penerima dan ketua kelompok pengajian juga sekitar 3 ribu orang.
Namun, jumlah ketua kelompok pengajian yang diusulkan melebihi kuota tersebut. Pemerintah daerah berencana menambah alokasi melalui P-APBD.
“Besaran insentif yang diberikan tetap Rp1,5 juta per tahun untuk masing-masing penerima,” kata dia.
Hafid menambahkan, pendataan penerima dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Setiap penerima tidak diperbolehkan menerima lebih dari satu jenis insentif.
“Jika seseorang merangkap sebagai guru ngaji sekaligus marbot atau ketua kelompok pengajian, maka harus memilih salah satu. Tidak bisa dobel,” kata dia.
Selain itu, penerima tidak boleh merupakan profesi yang telah menerima gaji atau insentif dari pemerintah, seperti ASN, pensiunan, perangkat desa, atau profesi lain.
“Termasuk penerima tidak boleh seseorang yang telah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata dia.
Adapun syarat minimal lainnya, guru ngaji harus memiliki sedikitnya 10 santri. Ketua kelompok pengajian minimal memiliki 25 jamaah. Untuk marbot, setiap masjid hanya dapat mengusulkan satu orang penerima.
Seluruh penerima insentif juga akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hafid mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan sebagai penerima insentif, dengan meminta imbalan.
“Kalau ada yang menawarkan bantuan dengan meminta bayaran, jangan ditanggapi. Silakan konfirmasi langsung ke pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait,” kata dia.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening Bank Jatim, pemerintah akan memfasilitasi pembukaan rekening baru tanpa potongan dan tanpa biaya administrasi.
Pemkab Jember meminta masyarakat bersabar menunggu jadwal resmi pencairan yang akan diumumkan dalam waktu dekat melalui masing-masing desa dan kelurahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....