PT INKA Tegaskan Tak Ada PHK Massal di PT IMS
- 01 Mar 2026 22:20 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhada 500 karyawan di PT INKA Multi Solusi (IMS) yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. PT INKA (Persero) selaku induk perusahaan menegaskan, yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak sejumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Senior Manager Humas dan Kantor Perwakilan PT INKA (Persero), Hartono, menjelaskan sejak awal hubungan kerja telah disepakati berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu.
“Perlu kami luruskan, ini bukan PHK massal. Beberapa tenaga kerja memang telah menyelesaikan masa kontraknya sesuai perjanjian kerja yang berlaku,” ujar hartono, Minggu 1 Maret 2026.
Menurut Hartono, seluruh proses administrasi dan pemenuhan hak pekerja dilakukan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kompensasi berakhirnya kontrak.
“Perusahaan tetap memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan. Kami memahami ini momentum menjelang Idulfitri sehingga menjadi perhatian publik,” kata Hartono.
PT INKA juga menegaskan operasional PT INKA Multi Solusi di Banyuwangi tetap berjalan normal. Perusahaan saat ini melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring dinamika proyek yang sedang dan akan berjalan.
Manajemen membuka kemungkinan perekrutan kembali apabila terdapat kebutuhan produksi di masa mendatang.
“Kami tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan produksi serta memberikan kesempatan kerja sesuai kebutuhan proyek,” ucap Hartono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....