Banjir Berulang, Warga Villa Indah Tegal Besar Pertimbangkan Jalur Hukum

  • 26 Feb 2026 07:19 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Upaya mencari solusi atas banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, kembali dilakukan.

Melalui audiensi antara warga, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember, di Ruang Rapat Kantor BPN Jember, Selasa (24/2/2026).

Banjir yang terjadi pada akhir Desember 2025 berdampak pada 52 dari total 72 unit rumah di kawasan tersebut. Peristiwa serupa disebut warga kerap berulang setiap musim hujan.

Hal itupun dan memicu kekhawatiran yang berkepanjangan. Audiensi dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, jajaran OPD terkait, dan perwakilan warga.

Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera dijalankan. Pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa arah penyelesaian.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.

Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak banjir.

Termasuk membuka opsi relokasi, apabila terbukti terdapat bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. Menurut Tri, warga tidak sedang mencari polemik panjang.

“Yang mereka inginkan hanyalah jaminan keamanan untuk keluarga mereka. Sebagian warga bahkan sudah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai bentuk ikhtiar mandiri,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Warga Villa Indah Tegal Besar, Achmad Syaifudin, menyatakan kondisi warga secara psikologis belum pulih. Setiap hujan deras turun, rasa cemas kembali muncul.

“Secara kondisi belum banyak berubah. Tapi kami tetap optimistis ada solusi,” ujarnya usai audiensi.

Ia mengungkapkan, warga tengah mempertimbangkan langkah litigasi setelah menerima informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran tata ruang oleh pihak pengembang.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas.

“Kami menunggu sikap tegas dari Bupati. Karena tugas Satgas melaporkan ke Bupati, tentu kami berharap ada keputusan yang memberikan keadilan bagi warga,” katanya.

Selain itu, warga juga mengusulkan penyediaan hunian sementara. Permintaan tersebut muncul karena kekhawatiran akan banjir susulan masih tinggi.

Meski Satgas menyebut penyediaan hunian sementara bukan kewenangannya, warga berencana terus mendorong usulan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas untuk berbagi data terkait histori lahan di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, secara administratif sertifikat kepemilikan tanah warga sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana, karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” ujarnya.

Ghilman menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan.

Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan melakukan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut,” kata dia.

“Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan.

“Yang jelas, penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah,” ujarnya.

“Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” kata dia.

Audiensi ini sekaligus membuka fakta yang lebih luas. Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....