Pemkab Tertibkan Kabel Optik Ilegal di Tiang PJU
- 05 Feb 2026 20:35 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pemkab Jember, melalui Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel optik (FO) ilegal, yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Operasi gabungan yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 itu, melibatkan 30 personel dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bakesbangpol, Bapenda, serta OPD terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jember, guna menjaga keamanan infrastruktur, kelancaran operasional PJU, serta estetika kota. Salah satunya di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menjelaskan kabel FO yang ditertibkan diketahui tidak mengantongi izin dan dipasang sembarangan pada aset milik pemerintah daerah.
“Keberadaan kabel optik ilegal ini sangat mengganggu perawatan PJU. Bahkan sering terjadi gangguan teknis akibat gesekan antara kabel FO dan kabel penerangan jalan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim menyasar sedikitnya lima titik di kawasan perkotaan. Di antaranya Jalan Sudarman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sultan Agung hingga pertigaan Jalan Kenanga.
Kabel-kabel yang melanggar langsung dipotong dan diamankan oleh Dinas Perhubungan. Gatot menegaskan, tiang PJU merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Jember.
Pemanfaatannya oleh pihak ketiga, termasuk provider telekomunikasi, diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan teknis dan mengantongi izin resmi.
“Fasilitas jalan memang bisa dimanfaatkan untuk utilitas, tapi tidak boleh mengganggu operasional dan harus berizin. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Untuk tahap awal, Pemkab Jember belum menerapkan sanksi. Penertiban difokuskan pada pemotongan dan penyitaan kabel sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan bagi penyedia layanan.
“Kami belum menjatuhkan sanksi. Kabel yang dipotong saat ini kami amankan di Dishub. Ke depan, kami harap para provider segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata dia.
Operasi penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Setelah wilayah kota, tim Satgas akan melanjutkan penataan ke wilayah lain di Kabupaten Jember.
Pemkab Jember mengimbau seluruh penyedia layanan jaringan telekomunikasi untuk mematuhi regulasi dan standar pemasangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....