Harga Emas Melambung, ASN Bayar Zakat Profesi

  • 03 Feb 2026 23:23 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Harga emas yang terus naik bahkan kini mencapai lebih dari Rp3 juta per gram menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban zakat profesi bagi muslim, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Wakil Ketua II BAZNAS Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, menegaskan bahwa pembayaran zakat profesi tidak perlu menunggu kesetaraan dengan harga emas saat ini.

Ia menjelaskan bahwa BAZNAS telah menetapkan nisab zakat pendapatan melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025, yakni penghasilan kotor setahun sebesar Rp85.685.972,00. “Jika harus mengikuti harga emas sekarang, dikhawatirkan hampir tidak ada yang mampu membayar zakat profesi,” ujarnya dalam sosialisasi zakat di Universitas Jember (UNEJ), Selasa 2 Januari 2026.

Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Timur, KH. Husnul Khuluq, menambahkan bahwa potensi zakat Jawa Timur sangat besar, namun baru sebagian yang terhimpun. BAZNAS telah menjalankan berbagai program, seperti Satu Keluarga Satu Sarjana, bantuan UMKM, dan bedah rumah.

Ia juga menegaskan bahwa 70 persen zakat dari warga UNEJ dapat dikembalikan untuk program beasiswa dan bantuan mahasiswa UNEJ.

Rektor UNEJ, Iwan Taruna, mendukung penuh penyaluran zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi negara. Menurutnya, zakat dari ASN UNEJ dapat kembali memberi manfaat bagi civitas akademika yang membutuhkan. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....