UIN KHAS Tegaskan Tidak Ada Korupsi Beasiswa KIP-K

  • 31 Jan 2026 05:47 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menegaskan tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), termasuk penggunaan dana living cost untuk Program Ma’had Al-Jami’ah, sebagaimana tudingan yang beredar di masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN KHAS Jember, Dr. Khairul Faizin, M.Ag, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Dilansir dari website uinkhas.ac.id sejak ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, UIN KHAS Jember menjalankan seluruh mekanisme pengelolaan beasiswa sesuai petunjuk teknis, transparan, dan akuntabel.

UIN KHAS Jember menegaskan bahwa biaya program ma’had sebesar Rp1.500.000 adalah biaya living cost untuk pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah sebagai wujud dari capacity building. Biaya tersebut merupakan biaya riil program

Ma’had selama satu semester, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, dan dibagi dua semester.

Dari total 550 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP-K dan menyetujui kesepakatan program ma’had, tercatat terdapat 32 mahasiswa yang tidak mengikuti program Ma’had meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan. Sesuai Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.

Namun demikian, UIN KHAS Jember menunjukkan sikap humanis dan solutif dengan memulihkan status mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya, melalui Keputusan Rektor Nomor 581 tahun 2025. Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak ada satu rupiah pun dana yang hilang atau disalahgunakan.

Menanggapi adanya laporan dari organisasi masyarakat ke aparat penegak hukum, UIN KHAS Jember menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.

“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas pihak universitas" ujar Khairul.

UIN KHAS Jember menegaskan bahwa Program KIP-K merupakan instrumen keadilan sosial untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu, utuh, dan berkarakter. Oleh karena itu, universitas mengajak seluruh pihak untuk menghormati fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang menyesatkan.

Dengan klarifikasi ini, UIN KHAS Jember berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi yang mengaburkan fakta dan mengabaikan regulasi.

Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember setelah menelaah fakta dan dasar hukum berkaitan dengan program KIP-K dan program ma’had, tidak ditemukan mensrea (niat jahat), memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....