Akademisi Unej: Polri Tak Perlu di Bawah Kementerian

  • 28 Jan 2026 12:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med, menilai bahwa gagasan restrukturisasi kelembagaan Polri di bawah kementerian bukanlah jawaban strategis atas persoalan profesionalitas institusi kepolisian.

Menurut Aries, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan pascareformasi merupakan amanat penting untuk membangun profesionalitas Polri agar tidak lagi bergaya militeristik dalam menjalankan tugas pengamanan masyarakat. Pemisahan tersebut, kata dia, bertujuan agar Polri memiliki pendekatan yang lebih akomodatif, humanis, serta sensitif terhadap konteks sosial masyarakat.

“Ketika profesionalitas Polri dipertanyakan karena berbagai problem yang kontraproduktif dengan tugas pokok dan fungsinya, maka menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi yang tepat,” ujar Aries Rabu, 28 Januari 2026.

Aries menegaskan, secara kelembagaan Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden sebagaimana selama ini berjalan. Ia menyebut, isu independensi Polri tidak semata-mata ditentukan oleh struktur kelembagaan, melainkan sangat bergantung pada political will Presiden.

“Di bawah lembaga apa pun, Presiden tetap memiliki ruang untuk melakukan intervensi. Jadi persoalan Polri bukan hanya soal struktur, tetapi soal komitmen politik dan tata kelola,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Aries mendorong penguatan kontrol publik terhadap kinerja kepolisian melalui konsep masyarakat polisi. Ia berpandangan, masyarakat perlu diberi ruang yang lebih luas untuk terlibat aktif dalam pengawasan kinerja dan produktivitas Polri, bahkan bila perlu dilembagakan hingga ke tingkat akar rumput.

“Upaya membangun profesionalitas Polri salah satunya dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawas yang efektif. Ini juga penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aries menyinggung keberadaan KUHP dan KUHAP baru yang menurutnya tidak otomatis menjamin optimalnya pelayanan penegakan hukum. Tanpa konsistensi Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta minimnya kontrol publik, aturan hukum yang baik pun berpotensi tidak berjalan efektif.

Ia menekankan, keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni regulasi yang tepat, aparat penegak hukum yang konsisten, serta budaya taat hukum di masyarakat. Dalam konteks inilah, penguatan peran masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial menjadi sangat penting.

“Ruang kontrol publik yang menempatkan masyarakat sebagai ‘polisi’ juga merupakan bagian dari upaya membangun efektivitas tugas Polri,” pungkasnya.

Dr. Aries Harianto diketahui merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jember.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....