Migrant CARE dan Pemerintah Desa Rampungkan Raperdes
- 26 Jan 2026 22:28 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Migrant CARE Jember bersama Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, dan Pemerintah Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan desa (raperdes) tentang perlindungan pekerja migran Senin, 26 Januari 2026.
Raperdes tersebut disusun sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada warga desa yang bekerja sebagai pekerja migran, baik pada tahap pra-penempatan, masa penempatan, hingga pascakepulangan.
Koordinator Migrant CARE Jember, Bambang Teguh K, menjelaskan bahwa keberadaan peraturan desa menjadi dasar legitimasi bagi pemerintah desa dalam menjalankan berbagai langkah perlindungan, termasuk penyusunan program, penganggaran, serta penanganan kasus pekerja migran.
“Ketika pemerintah desa sudah memiliki regulasi di tingkat desa, maka langkah-langkah lanjutan seperti membuat program, menganggarkan, hingga merespons kasus pekerja migran memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahirnya perdes ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Desa. Namun demikian, hingga saat ini komitmen pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya terwujud, khususnya dalam bentuk kebijakan daerah seperti peraturan daerah (perda).
“Kita mengetahui bahwa komitmen pemerintah daerah hari ini belum begitu nyata, misalnya terkait lahirnya kebijakan berupa peraturan daerah. Karena itu, kami tidak tinggal diam dan mengambil inisiatif bersama pemerintah desa,” tegas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa hingga kini 10 desa dampingan Migrant CARE Jember telah memiliki peraturan desa tentang perlindungan pekerja migran. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dari tingkat desa.
Selain itu, kebijakan perdes ini juga dinilai relevan dengan Indeks Desa yang dirilis oleh Kementerian Desa, khususnya dalam aspek pendataan dan penyediaan informasi pekerja migran.
“Dalam Indeks Desa sudah tersedia ruang untuk pendataan pekerja migran. Soal data dan informasi ini sangat penting, dan banyak inisiatif yang bisa dikembangkan. Saya kira kebijakan Indeks Desa ini patut diapresiasi,” pungkasnya.
Dengan adanya peraturan desa tersebut, diharapkan pemerintah desa memiliki peran yang lebih kuat dan jelas dalam melindungi hak-hak pekerja migran asal desa masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....