KAI Jelaskan Aturan Tiket Kereta untuk Anak-anak
- 17 Jul 2025 14:16 WIB
- Jember
KBRN, Jember: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau para orang tua untuk memahami aturan pembelian tiket kereta api bagi anak-anak.
Aturan ini penting bukan hanya terkait tarif, tetapi juga demi keselamatan, kenyamanan, dan keakuratan data. Itu disampaikan Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Ia menjelaskan, anak di bawah usia 3 tahun dikategorikan sebagai infant dan tidak dikenakan tarif. Namun, mereka tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket resmi, meskipun tanpa kursi sendiri.
“Tiket infant ini tetap wajib dicantumkan, melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket. Tiket untuk bayi wajib dicetak, karena itu bagian dari pendataan penumpang,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Anak berusia di atas 3 tahun wajib membayar tiket penuh dan mendapat kursi. Apabila orang tua ingin anak di bawah 3 tahun duduk sendiri, maka harus membeli tiket sebagai penumpang dewasa.
“Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, NIK yang tercantum pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan saat pemesanan tiket,” kata Cahyo.
Ia menyebut masih banyak ditemui kesalahan dalam pengisian data anak saat memesan tiket secara daring. “Pastikan data anak dimasukkan dengan benar,” tambahnya.
Selama Januari–Juni 2025, Daop 9 mencatat 250 anak di bawah 3 tahun menggunakan kereta dengan status infant. Ini meningkat 64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (152 infant).
KAI menilai lonjakan ini sebagai indikasi meningkatnya kesadaran orang tua dalam mematuhi aturan dan memanfaatkan layanan digital untuk pemesanan tiket keluarga.
Daop 9 Jember mengimbau pelanggan, khususnya keluarga yang bepergian bersama anak-anak, untuk memastikan tiket dan identitas anak tercantum dengan benar sebelum berangkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....