Dermaga LCM Dilarang Angkut Penumpang
- 16 Jul 2025 19:57 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Kebijakan baru resmi diberlakukan pemerintah pasca tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Mulai Rabu (16/7/2025), dermaga Landing Craft Machine (LCM) di Pelabuhan Ketapang tidak lagi diizinkan untuk memuat penumpang, dan hanya boleh digunakan untuk angkutan kendaraan logistik.
Selain larangan angkut penumpang di dermaga LCM, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas normal.
“Aturan ini untuk meminimalisir risiko apabila terjadi kondisi di laut yang berpotensi mengancam jiwa manusia,” jelas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Purgana, Rabu (16/7/2025).
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan evaluasi ulang terhadap kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang kini difungsikan sebagai Kapal Motor Penumpang (KMP). Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kelaikan berlayar.
“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” kata Purgana.
Hingga Rabu pagi, 15 kapal eks LCT telah dinonaktifkan sementara hingga memenuhi syarat berlayar. Dari jumlah tersebut, lima kapal dinyatakan siap kembali beroperasi setelah pemeriksaan intensif.
Purgana menegaskan, seluruh kapal jenis KMP wajib menjalani pemeriksaan tahunan yang dilakukan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bersama Marine Inspector. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan setiap saat apabila nakhoda atau operator kapal melaporkan indikasi kerusakan atau kondisi yang mencurigakan.
“KMP ini aturannya diperiksa satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa oleh BKI dan Marine Inspector,” ucap.
Dermaga LCM diketahui menjadi lokasi keberangkatan terakhir KMP Tunu Pratama Jaya sebelum kapal itu tenggelam pada Rabu (2/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, tercatat 30 korban selamat, 19 korban meninggal dunia, serta belasan lainnya masih dinyatakan hilang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....