Andang Subaharianto Akademisi UNEJ Luncurkan Buku

  • 16 Jun 2025 22:38 WIB
  •  Jember

KBRN,Jember: Akademisi Universitas Jember (UNEJ), Andang Subaharianto, meluncurkan buku berjudul “Api Di Tanah Raja: Radikalisme Petani Jenggawah 1995” Senin (16/6/2025) di Café UNEJ. Buku ini berisi kesaksiannya terkait konflik antara petani dan PTPN XXVII di Jenggawah pada 1995, yang menjadi salah satu bentuk perlawanan terbesar petani terhadap ketidakadilan agraria di masa Orde Baru.

Menurut dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini, buku ini menjelaskan perjuangan petani Jenggawah dalam memperoleh haknya atas tanah. Radikalisme ini muncul akibat ketidakadilan disertai kebijakan yang dirasa menindas petani.

Ketika itu rezim Orde Baru menolak memberikan sertifikat sebagai pengakuan kepemilikan tanah maka petani pun mengambil langkah radikal. Terjadi pembakaran fasilitas PTPN XXVII, yang dilanjutkan penangkapan petani yang diduga sebagai pelaku. Kejadian ini memaksa pimpinan Jawa Timur dari Pangdam, Kapolda hingga Gubernur akhirnya turun tangan.

“Walau akhirnya petani memperoleh haknya, namun harus dilalui dengan konflik yang merugikan dua belah pihak. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu perlu ada regulasi yang jelas terkait tanah dan perlindungan kepada petani,” ujar Andang.

Acara peluncuran buku dihadiri narasumber Fendi Setyawan, dosen Fakultas Hukum sekaligus Wakil Rektor III UNEJ, dan Prof. M. Rondhi, Dekan Fakultas Pertanian.

Dalam sambutannya, Andang menegaskan harapannya agar buku ini menjadi “bara melawan lupa” agar konflik serupa tidak terulang di era reformasi, mengingat potensi masalah agraria masih ada.

Menurut Andang, radikalisme petani Jenggawah muncul akibat ketidakadilan dalam kepemilikan tanah. Penolakan pemerintah Orde Baru memberikan sertifikat tanah memicu aksi pembakaran fasilitas PTPN XXVII dan diikuti penangkapan sejumlah petani, hingga akhirnya pemerintah Jawa Timur turun tangan menyelesaikan konflik.

Fendi Setyawan menyarankan tiga langkah untuk mencegah konflik agraria: penyusunan peta jalan pertanian dalam RPJMD dan RTRW berbasis data valid, kejelasan status kepemilikan tanah, serta implementasi undang-undang perlindungan petani dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Jika ada perlindungan yang jelas dan nilai keekonomian yang baik maka petani bergairah melanjutkan usaha taninya,” jelas Fendi Setyawan yang juga Wakil Rektor III UNEJ ini.

Prof. M. Rondhi menambahkan pentingnya edukasi dan pemanfaatan teknologi dalam usaha tani agar lebih efisien dan adaptif terhadap perubahan, termasuk perubahan iklim.

“Kata kunci pengelolaan agribisnis adalah efisiensi. Efisiensi agribisnis dapat dicapai melalui implementasi teknologi terbaru baik itu fisik, biologi, maupun teknologi informasi. Namun, sering kali implementasi teknologi tersebut mengalami kegagalan karena kekurangpahaman memahami karakter bisnis dan pelaku bisnis, serta lingkungan dalam bisnis tersebut,” imbuhnya.

Andang menutup diskusi dengan menyerukan sinergi pemerintah, petani, dan dunia pendidikan demi kemajuan pertanian yang mensejahterakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....