Puluhan Warga Randuagung Lumajang Mendatangi Kantor Desa Banyuputih Lor
- 22 Apr 2025 21:38 WIB
- Jember
KBRN, Lumajang: Puluhan warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, mendatangi Kantor Desa Banyuputih Lor karena adanya bau busuk menyengat
Menurut warga Dusun Gladak Serang, Krajan 2, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang yang enggan disebutkan namanya meminta agar kandang ayam petelur yang ada dikawasan padat penduduk segera ditutup karena diduga menjadi penyebab adanya bau busuk menyengat tersebut.
Selain keluhkan bau menyengat yang diduga dari kotoran ayam, warga juga mengeluh banyaknya lalat yang dianggap sangat meresahkan. Warga juga menyampaikan bahwa limbah dari kandang tersebut diduga dibuang langsung ke sungai, yang selama ini digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari lainnya. Sehingga tidak sedikit warga, termasuk anak - anak, mengalami gatal - gatal setelah menggunakan air sungai.
Sementara itu David, koordinator warga, menyampaikan kepada media bahwa masyarakat menuntut penutupan kandang ayam tersebut karena sudah tidak tahan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Bau menyengat, lalat di mana-mana, sampai anak-anak gatal-gatal karena air tercemar. Ini tidak bisa kami diamkan lagi,” ujarnya Selasa (22/04/2025)
Usai melakukan aksi dengan memasang sepanduk dan atribut penolakan terhadap kandang ayam, akhirnya sejumlah warga di mediasi dengan pemilik kandang dikantor desa Banyuputih
Pada kesempatan yang sama, dari pihak pemerintah, Abdul Munir dari DPMPTSP Lumajang menjelaskan bahwa dari sisi administrasi, pemilik peternakan telah mengurus perizinan secara online melalui OSS. Namun, permasalahan lingkungan dan sosial tetap menjadi hal yang harus ditangani serius.
Sementara itu Kepala Desa Banyuputih Lor, Fatoni, mengatakan bahwa mediasi dilakukan karena adanya keresahan dari masyarakat.
“Warga merasa tidak nyaman dan terganggu. Bau menyengat, banyak lalat, sesak napas, dan lingkungan jadi kotor. Apalagi tidak ada pemberitahuan dari pemilik sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah pemilik kandang ayam petelur, saat di konfirmasi media mengatakan, sebagai pelaku usaha tidak mungkin kandang langsung ditutup, karena ada mediasi akan tetapi warga maunya langsung mau menutup.
"Kami kan sudah ijin, cuman warga tadi bukan mediasi, mediasinya gagal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil akhir dari mediasi antara perwakilan warga, pemilik kandang, dan unsur forkopimka, disepakati bahwa peternakan ayam petelur tersebut harus dikosongkan dalam waktu maksimal 2 bulan ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....