Wakil Bupati Situbondo Resmi Terima Surat Perintah Tugas Pimpin Roda Pemerintahan

  • 23 Jan 2025 14:43 WIB
  •  Jember

KBRN, Situbondo: Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani resmi mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk memimpin roda pemerintahan menggantikan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Perintah Tugas dengan nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 itu memerintahkan Wakil Bupati Nyai Khoirani untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Bupati Situbondo, berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat Perintah Tugas itu berlaku mulai Rabu, 22 Januari 2025 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada 2024.

"Bismillah, semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya," ujar Wakil Bupati Nyai Khoirani, usai menerima Surat Perintah Tugas dari Pj Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025).

Adapun yang menjadi dasar munculnya Surat Perintah Tugas yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara pada ayat (4) dijelaskan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ada juga pasal 66 ayat (1) huruf c yang berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Diinformasikan RRI sebelumnya, Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditahan lembaga anti rasuah pada Selasa (21/1) bersama dengan Kepal Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo karena diduga melakukan korupsi gratifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....