Pasca-penahanan Bupati Situbondo, Wakil Bupati Nyai Khoirani Ambil Alih Roda Pemerintahan

  • 22 Jan 2025 13:07 WIB
  •  Jember

KBRN, Situbondo: Pasca-penahanan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani yang akan mengambil alih roda pemerintahan.

Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bima Sunarto Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Pada pasal 65 ayat (4) disebutkan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara wakil kepala daerah menjalani tugas dan kewenangan kepala daerah," ujarnya kepada RRI, Rabu (22/1/2025).

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait mekanisme pengambilan alih roda pemerintahan di Pemkab Situbondo.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dan hari ini Kabag Pemerintahan mendatangi Biro Pemerintahan Pemprov Jatim," ucapnya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) ditahan KPK usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa (21/1) petang.

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024.

Kasus ini mulai diselidiki KPK mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025. Kedua tersangka akhirnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....