Polisi Awasi Ketat Distribusi LPG Subsidi

  • 17 Mar 2026 12:15 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi dan bahan bakar minyak (BBM) guna mencegah praktik penyelewengan di lapangan. Hingga saat ini, petugas masih melakukan monitoring dan belum menemukan pelanggaran, namun penindakan tegas akan dilakukan jika ada bukti pelanggaran.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, distribusi gas melon telah diatur secara jelas, sehingga setiap pelanggaran seperti pengoplosan atau penjualan kembali di luar ketentuan akan diproses hukum. Pihaknya juga membuka ruang laporan dari masyarakat untuk memperkuat pengawasan.

“Terkait pendistribusian gas subsidi sudah ada aturan. Apabila kita temukan ada yang melanggar atau mengoplos, tentu akan kita lakukan penindakan,” ujar Aryo saat dikonfirmasi usai sidak di SPBU Tamansari, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan kasus penimbunan maupun penyalahgunaan LPG subsidi. Namun, proses pengawasan dilakukan secara teliti dengan mengedepankan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum.

“Kalau memang ditemukan atau ada informasi dari masyarakat terkait penimbunan gas melon, nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Aryo.

Selain LPG, pengawasan juga dilakukan terhadap distribusi BBM subsidi. Polisi memastikan BBM digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan, seperti ditampung untuk dijual kembali secara ilegal.

“Untuk BBM sudah jelas peruntukannya. Jika ditemukan ada penyelewengan dari SPBU kemudian ditampung dan dijual lagi, tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa kuota LPG bersubsidi tidak dapat ditambah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah dapat mengatur distribusi dengan memajukan alokasi stok guna mengantisipasi lonjakan permintaan.

Ia juga mengingatkan agar LPG subsidi digunakan tepat sasaran. Menurutnya, masih ada pihak yang tidak berhak, seperti pelaku industri dan aparatur sipil negara (ASN), yang menggunakan gas melon.

“Nanti akan kita tertibkan juga, dan kita imbau masyarakat yang seharusnya tidak berhak menggunakan gas melon,” ujar Hamid.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG dan BBM subsidi. Partisipasi publik dinilai penting agar kebutuhan masyarakat kecil tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....