Disnaker Banyuwangi Siagakan Posko Pengaduan THR

  • 02 Mar 2026 20:09 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko THR disiapkan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.

Posko pengaduan THR berada di kantor Disnakertransperin yang berada di jalan Agus Salim no. 9 pada jam kerja. Posko tersebut melayani konsultasi regulasi THR, penerimaan aduan, hingga fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi perselisihan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipenuhi tepat waktu. Ia menjelaskan, jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan. Posko ini kami siapkan agar ada ruang pengaduan dan penyelesaian apabila terjadi pelanggaran,” ujar Rusdi, Senin 2 Maret 2026.

Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan Disnakertransperin serta melalui layanan pesan singkat kepada petugas.

Rusdi berharap perusahaan di Banyuwangi dapat membayarkan THR minimal 1 minggu sebelum hari raya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.

Pemkab Banyuwangi menargetkan pembukaan Posko THR 2026 ini mampu menciptakan hubungan industrial yang kondusif, adil, dan harmonis antara pekerja dan perusahaan di wilayah Banyuwangi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....