Ketua MUI Prov Jatim Bahas Ketentuan Sah Ibadah Puasa

  • 27 Feb 2026 10:28 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Ibadah puasa Ramadan memiliki rukun dan ketentuan hukum yang harus dipahami oleh setiap umat Islam agar ibadahnya sah secara syariat. Hal ini menjadi topik utama dalam dialog Syiar Ramadan RRI Jember bersama Ketua MUI Provinsi Jawa Timur, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI., Minggu 22 Februari 2026.

Dalam penjelasannya, Abdullah Syamsul Arifin atau yang akrab disapa Gus Aab menekankan bahwa rukun puasa yang paling mendasar adalah al-imsak. Rukun ini merupakan kesepakatan para ulama untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sepanjang hari.

"Rukun puasa menurut Imam Syafi'i itu ada tiga, yang pertama niat, yang kedua al-imsak, kemudian yang ketiga adalah adanya orang yang berpuasa itu sendiri atau as-saim," ujar Gus Aab. Ia juga merincikan bahwa syarat wajib bagi orang yang berpuasa meliputi Islam, berakal, balig, dan mampu.

Selain rukun, Gus Aab juga menjelaskan sunah-sunah dalam berpuasa, seperti menyegerakan berbuka (ta'jilul fitri) saat waktu magrib telah tiba. Sunah lainnya adalah mengakhirkan sahur guna menjaga kondisi tubuh agar tetap fit selama menjalankan ibadah.

Lebih lanjut, Gus Aab mengingatkan pentingnya menjaga lisan agar pahala puasa tidak sia-sia. Hal-hal seperti berbohong, menggunjing (ghibah), hingga sumpah palsu dapat menggugurkan pahala meskipun puasanya tetap dianggap sah secara hukum.

Mengenai hal yang membatalkan, Gus Aab menyebutkan masuknya benda (ain) ke dalam perut melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga. Selain itu, muntah yang disengaja dan melakukan hubungan suami istri di siang hari juga merupakan pembatal puasa.

Sebagai penutup, ia mengajak para pendengar untuk terus memperdalam ilmu agama agar ibadah yang dijalankan benar di sisi Allah SWT. Pengetahuan yang tepat mengenai syarat dan rukun menjadi kunci kualitas ibadah di bulan suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....