Niat Jadi Penentu Sah dan Diterimanya Ibadah Puasa
- 25 Feb 2026 09:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Niat merupakan rukun mendasar yang menentukan keabsahan dan kualitas ibadah puasa bagi setiap Muslim. Tanpa adanya niat yang benar, suatu perbuatan hanya akan dianggap sebagai kebiasaan rutin dan tidak bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, Kiai Mahmulul Huda S.Ag,M.Pd, menjelaskan bahwa niat berfungsi sebagai pembeda antara ibadah dan kebiasaan (adah). Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa setiap amal bergantung pada niatnya.
"Seseorang melakukan ibadah kalau tanpa adanya niat maka ibadahnya itu adalah tidak sah," kata Kiai Mahmulul Huda dalam program Syiar Ramadan di RRI Jember Jumat 20 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa niat dalam puasa wajib harus dilakukan pada malam hari atau sebelum terbitnya fajar.
Menurut Kiai Mahmulul, terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban niat secara fikih dan aspek keikhlasan. Niat menentukan apakah sebuah ibadah sah secara aturan, sedangkan
keikhlasan menentukan apakah ibadah tersebut diterima dan mendapatkan pahala.
"Orang yang berniat itu akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan, apakah murni karena Allah atau karena rida manusia," katanya, Menegaskan.
Keikhlasan semata-mata karena Allah merupakan tingkatan tertinggi dalam beribadah.
Dalam praktiknya, masyarakat dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan niat puasa untuk satu bulan penuh di awal Ramadan, Hal ini berfungsi sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu seseorang lupa berniat di malam hari agar puasanya tetap dianggap sah.
Masyarakat diharapkan terus memperdalam pemahaman agama agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Pemahaman tentang rukun niat yang benar menjadi kunci utama agar puasa yang dijalankan membawa keberkahan dan ampunan di bulan suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....