Operasi Ramadan Tertibkan Hiburan Malam di Banyuwangi

  • 22 Feb 2026 18:50 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi pengawasan dan penertiban tempat hiburan, restoran, kafe, dan karaoke selama Ramadan 1447 Hijriah. Operasi berskala besar ini dilakukan untuk memastikan kondusivitas wilayah sekaligus menegakkan aturan Surat Edaran Bupati tentang pengaturan kegiatan usaha selama bulan puasa.

Operasi melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP Banyuwangi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi. Pengawasan juga dikawal Polresta Banyuwangi dan Sub Komando Garnisun Tetap 0825 Banyuwangi untuk memastikan pelaksanaan sesuai prosedur.

Kepala Satpol PP Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan, mengatakan operasi merupakan implementasi langsung dari surat edaran pengaturan kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan.

“Pada bulan Ramadan ini, khususnya pelaku usaha hiburan, karaoke, dan penjualan minuman alkohol menjadi sasaran utama pengawasan kami,” ujar Yoppy, Minggu 22 februari 2026.

Petugas menekankan pendekatan persuasif namun tetap tegas sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, akan diberikan tindakan penutupan secara permanen,” ungkap Yoppy.

Penyisiran dimulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar wilayah Banyuwangi Kota, Kecamatan Glagah, Kecamatan Giri, hingga Kecamatan Kalipuro. Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha hiburan yang melanggar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Hartono mengimbau hotel, restoran, dan pengelola destinasi wisata untuk mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan diakselerasi melalui program Banyuwangi ASRI.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mengikuti aturan operasional sesuai surat edaran yang berlaku,” tutur Hartono.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....