KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Perolehan Suara Caleg di Dua TPS Kecamataan Ambulu

  • 23 Feb 2024 14:21 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Dugaan manipulasi perolehan suara salah satu calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni di TPS 24 dan 35 Desa Pontang, Kecamataan Ambulu, Jember. Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu terungkap saat berlangsungnya proses rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamataan (PPK) di Kantor kecamataan Ambulu.

Anggota Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengungkapkan informasi atas indikasi manipulasi perolehan suara untuk salah satu Caleg itu diadukan kepada KPU beberapa hari lalu dan ditindaklanjuti oleh Komisioner KPU dengan mengecek secara langsung proses rapat pleno terbuka yang sampai saat ini masih berjalan di masing-masing kantor kecamataan salah satunya di kantor kecamataan Ambulu.

“Dari temuan kami dari di kertas C Hasil perhitungan untuk DPRD Kabupaten dihapus dengan cairan penghapus (tipe X) untuk di dua TPS tersebut, sehingga terjadi perbedaan hasil antara plano yang dikirim KPPS dengan plano yang ditampilkan saat proses rekapitulasi di PPK,” ujarnya dikonfirmasi RRI, Jumat (23/2/2024).

Hanafi menjelaskan dalam plano C hasil yang ditampilkan saat proses rekapitulasi di tingkat PPK, terjadi perbedaan angka perolehan untuk salah satu Caleg yang diduga telah dimanipulasi dengan menganti hasil perolehan suara sebenarnya dengan menambahkan hasil perolehan yang direkayasa.

“hasilnya sangat signifikan ada yang data perolehan sebenarnya 0 suara diubah menjadi 10 suara, ada yang memperoleh 1 suara diubah menjadi 10 hanya untuk satu caleg tertentu itu saja,” tegasnya.

Atas temuan itu, KPU telah meminta pihak PPK untuk memanggil ketua KPPS di dua TPS untuk diklarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu.

“kami langsung tanyakan ke PPK dan PPK juga langsung mengkonfirmasi ke KPPS, dari keterangan KPPS mengatakan bahwa pada saat penghitungan di TPS, untuk Plano tidak ada Tipe X sama sekali dan KPPS tidak melakukan revisi ataupun kesalahan penulisan, kita juga mendapat hasil Plano di dua TPS tersebut yang di upload melalui Sirekap memang sesuai dalam keadaan bersih tidak ada Tipe x, tapi yang ditampilkan dalam rekapitulasi Kecamataan data yang disajikan sudah berbeda dan diduga telah terjadi manipulasi perolehan suara,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Jember M Saiin mengatakan temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu serta dapat dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak ataupun penyelenggara pemilu yang sengaja melakukan kecurangan.

“ saya telah sering mengingatkan agar seluruh Badan Ad Hoc KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak main-main dengan perolehan hasil suara baik itu di TPS,PPS maupun di tingkat PPK karena itu dapat dipidana,” kata Saiin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....