ASDP Cabang Ketapang-Banyuwangi Buka Tutup Pelayanan Penyeberangan

  • 30 Jul 2026 12:35 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang, Banyuwangi menerapkan sistem layanan buka-tutup untuk penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk karena cuaca yang mudah berubah.

General Manager ASDP Cabang Ketapang, Arief Eko Kurniansjah mengatakan, kondisi cuaca di perairan Selat Bali masih berfluktuasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi operasional penyeberangan.

"Kecepatan angin dan tinggi gelombang yang berubah secara dinamis, menjadi alasan kami untuk memberlakukan mekanisme buka-tutup operasional," ujar Arief Eko Kurniansjah, Kamis, 30 Juli 2026.

Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk memastikan setiap pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan. Karena operasional penyeberangan hingga kini masih sangat bergantung pada perkembangan cuaca maritim.

"Perubahan kecepatan angin dan tinggi gelombang yang terjadi sewaktu-waktu menyebabkan layanan dibuka dan ditutup secara situasional berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan rekomendasi otoritas," tegasnya.

Ia mencontohkan, pada Rabu, 29 Juli 2026, PT ASDP Indonesia Ferry cabang Ketapang-Gilimanuk, menunda penyeberangan, dan akan dibuka kembali ketika kondisi cuaca dinilai memenuhi persyaratan keselamatan.

"Begitu kondisi membaik dan dinyatakan aman oleh otoritas, layanan akan kembali dioperasikan secara bertahap," ucap Arief.

Saat ini kondisi antrean kendaraan di sisi Ketapang masih relatif terkendali. Buffer zone di kawasan Bulusan mulai terisi sehingga kepadatan terlihat di akses menuju pelabuhan, namun belum terjadi antrean panjang di dalam kawasan pelabuhan.

"Kalau di Gilimanuk, antrean kendaraan masih berada di area manuver pelabuhan," imbuhnya.

Untuk meminimalkan dampak terhadap pengguna jasa, ASDP terus memperkuat koordinasi dengan BMKG, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan BPTD Kelas II Jawa Timur, serta kepolisian.

Buffer zone Bulusan tetap dioptimalkan sebagai lokasi penampungan sementara kendaraan, khususnya angkutan logistik. ASDP juga menyiapkan armada tambahan untuk mempercepat penguraian antrean segera setelah kondisi cuaca kembali kondusif dan pelayaran dinyatakan aman.

"Kami terus melakukan langkah antisipatif secara terpadu, mulai dari pemantauan cuaca, pengaturan operasional, optimalisasi buffer zone, kesiapan armada, hingga pengaturan lalu lintas bersama kepolisian," bebernya.

Ia berharap, melalui kolaborasi tersebut, dampak penyesuaian operasional dapat diminimalkan tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.

Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Windy Andale, mengatakan bahwa setiap keputusan operasional yang dilakukan ASDP selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi cuaca yang dinamis, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama agar seluruh proses penyeberangan berlangsung dengan aman dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal hanya dapat berlayar setelah memenuhi persyaratan keselamatan dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Berdasarkan Pasal 219 ayat (1) dan ayat (4), Syahbandar berwenang menunda keberangkatan kapal apabila persyaratan kelaiklautan kapal belum terpenuhi atau kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan pelayaran.

"Keselamatan pelayaran merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Karena itu, setiap keberangkatan kapal selalu didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi cuaca, kelaiklautan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar," ungkapnya.

Windy menambahkan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayaran nasional yang dirancang untuk melindungi penumpang, awak kapal, dan seluruh pengguna jasa. Karena itu, setiap penyesuaian operasional bukan semata-mata terkait kelancaran layanan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mengutamakan keselamatan.

ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi selama kondisi force majeure akibat cuaca ekstrem. Tiket yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan kembali setelah kapal memperoleh izin berlayar dan layanan kembali beroperasi normal.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi cuaca maritim melalui kanal resmi BMKG, memperbarui informasi operasional melalui aplikasi Ferizy atau Contact Center ASDP 191, serta menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai perkembangan kondisi cuaca dan arahan petugas di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....