KPU Jember Agendakan Penetapan Bupati Terpilih Pada 9 Januari
- 07 Jan 2025 18:13 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, pada Selasa (7/1/2025).
Penetapan ini mengikuti surat yang diterima KPU Jember dari KPU RI pada Senin lalu (6/1/2025). Acara tersebut rencananya akan dilaksanakan di New Sari Utama Jember, dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
“Termasuk PPK, partai politik, Bakesbangpol, Bawaslu, serta instansi lainnya. Kita undang semua, karena juga merupakan salah satu kepentingan bersama,” kata Hendra.
Ia mengungkapkan, acara ini sangat penting sebagai tindak lanjut dari pesta demokrasi yang telah berlangsung. Pihaknya berharap, masyarakat dapat menerima dan kembali mempererat persatuan antar warga Jember.
“Harapannya, setelah penetapan ini, tidak ada lagi perbedaan antara 01 maupun 02. Semua masyarakat Jember harus bersatu demi kebaikan dan keberlanjutan daerah ini,” ujarnya.
Meski demikian, waktu pelaksanaan acara tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal dengan komisioner KPU Jember. Penetapan ini menandai puncak dari rangkaian panjang Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, KPU Jember berencana melakukan penetapan hasil Pilkada tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Namun, setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi, penetapan tersebut harus menunggu rapat koordinasi dengan KPU RI.
Pada 14 Desember lalu, KPU dari seluruh Indonesia mengadakan rapat koordinasi di Bali untuk membahas persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan pelantikan yang akan datang.
"Untuk itu, kita masih menunggu hasil berikutnya. Terkait nantinya pelantikan secara serentak atau tidak, kami masih belum tahu. KPU se Indonesia akan diundang ke Bali untuk persiapan itu," kata Hendra.
KPU Jember telah menyelesaikan rekapitulasi suara, di Hotel Luminor, pada Kamis lalu (5/12/2024) malam. Hasil rekapitulasi telah ditandatangani oleh penyelenggara pemilu serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Berdasarkan hasil akhir, pasangan calon nomor urut 02, M. Fawait-Djoko Susanto, meraih kemenangan dengan memperoleh 588.761 suara, atau 54,30% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, memperoleh 495.499 suara, atau 45,70%.
Dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat mencapai 1.084.260, yang merupakan 97,55% dari total suara yang masuk. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 27.232, atau 2,45%. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 1.111.492 suara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....