Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jember, Fawait-Djoko Unggul

  • 06 Des 2024 10:07 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati, di Hotel Luminor, Kamis (5/12/2024) malam. Hasil rekapitulasi telah ditandatangani oleh penyelenggara pemilu serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Berdasarkan hasil akhir, pasangan calon nomor urut 02, M. Fawait-Djoko Susanto, meraih kemenangan dengan memperoleh 588.761 suara, atau 54,30% dari total suara sah. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, memperoleh 495.499 suara, atau 45,70%.

Dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat mencapai 1.084.260, yang merupakan 97,55% dari total suara yang masuk. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 27.232, atau 2,45%. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 1.111.492 suara.

Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni, menyampaikan bahwa rencananya hasil rekapitulasi akan diumumkan secara resmi pada 7 Desember 2024. Setelah itu, tahap penetapan hasil pemilu akan dilakukan pada 11 Desember 2024.

"Semuanya sudah menandatangani. Tahap selanjutnya adalah penetapan, tapi kita masih menunggu masa tunggu yang kurang lebih tiga hari, menunggu mungkin ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) atau tidak," kata Dessi.

Rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka di hadapan pimpinan partai politik, saksi dari masing-masing paslon, dan pengawas dari Bawaslu. Setelah hasil rekapitulasi ini disahkan, KPU Jember akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pasangan Fawait-Djoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.

"Kami mengucapkan selamat kepada calon terpilih, baik untuk Gubernur maupun Bupati. Kami berharap, mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik selama lima tahun ke depan," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....