Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, "Jual beli itu sama dengan riba." Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Artinya: "Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi."
Artinya: "dan karena mereka mengambil riba, padahal sungguh mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih."
Ayat-ayat ini dengan jelas menunjukkan keharaman riba dalam Islam dan memperingatkan tentang konsekuensi buruk bagi mereka yang melanggarnya. Riba dianggap sebagai bentuk kezaliman dan eksploitasi yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi.