Wajib Diperhatikan, Berikut Ketentuan Mengenai Pakaian Saat Pelaksanaan SKD
- 17 Okt 2024 11:16 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah dimulai. Selain mempersiapkan materi ujian, pakaian yang dikenakan saat pelaksanaan SKD wajib menjadi perhatian pula.
Inilah beberapa ketentuan mengenai pakaian yang akan dikenakan saat pelaksanaan SKD sebagaimana dilansir Kantor BKN Regional II Surabaya.
Pertama, jenis pakaian atasan yang digunakan yakni kemeja formal berkerah warna putih polos serta tidak bercorak. Diusahakan kemeja yang dipilih merupakan kemeja lengan panjang.
Untuk bawahan yang digunakan, wajib menggunakan celana hitam berbahan kain, tidak untuk jeans dan lain sebagainya. Bagi peserta wanita, diperbolehkan menggunakan rok atau celana sesuai dengan ketentuan instansi.
Alas kaki yang digunakan yakni sepatu berwarna hitam, direkomendasikan menggunakan pantofel. Namun, penggunaan flatshoes diperbolehkan bagi peserta wanita.
Penggunaan hijab juga diperbolehkan bagi wanita, tetapi hijab yang diperbolehkan yakni berwarna hitam.
Selain itu, seluruh peserta tidak diperbolehkan untuk mengenakan aksesoris apapun, baik jam tangan serta perhiasan. Penggunaan sabuk atau ikat pinggang tidak diperkenankan saat pelaksanaan ujian SKD.
Dengan demikian, perlu disiapkan dengan baik mengenai pakaian yang akan digunakan pada saat pelaksanaan SKD. Semangat menjalankan ujian dan beri yang terbaik!
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....