Rujak Soto dan Bagiak, Kekayaan Intelektual Asli Banyuwangi

  • 16 Mei 2025 18:15 WIB
  •  Jember

KBRN, Banyuwangi: Dua kuliner khas Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asli Bumi Blambangan. Kepastian ini didapatkan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan KIK kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi pada 24 Maret 2025 lalu.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan keberadaan KIK memiliki peran penting dalam melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari potensi pembajakan atau pencurian oleh pihak lain. Ini merupakan komitmen untuk terus melindungi warisan leluhur Banyuwangi.

"Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum," ungkap Bupati Ipuk, Kamis (15/5/2025).

Sejak tahun 2021, Pemkab Banyuwangi aktif memfasilitasi pengajuan KIK bagi 220 produk asli daerah, meliputi kuliner, kriya, dan nama dagang. Sebagian besar produk tersebut telah berhasil mendapatkan status KIK, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan.

"Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya untuk dicatatkan sebagai 'karya' dari Banyuwangi. Tahu Walik dan Pindang Koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu," ujar Bupati Ipuk.

Tidak hanya itu, pada tahun ini Pemkab Banyuwangi kembali mengajukan enam produk lainnya untuk dicatatkan sebagai kekayaan intelektual Bumi Blambangan. Di antaranya adalah tagline Kabupaten Banyuwangi, "The Sunrise of Java", serta ajang sport tourism internasional kebanggaan Banyuwangi, Tour de Banyuwangi Ijen (TdBI).

Bupati Ipuk juga mendorong masyarakat Banyuwangi untuk mendaftarkan Hak Cipta atas karya intelektual pribadi (KIP). Sosialisasi terus digencarkan kepada pelaku UMKM dan masyarakat umum akan pentingnya pendaftaran hak cipta.

"Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas pendampingan bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan KIP kepada Kemenkumham," kata Bupati Ipuk.

Penambahan dua kuliner ini semakin memperkaya daftar KIK Pengetahuan Tradisional asal Banyuwangi yang sebelumnya telah diakui, yakni Sego Cawuk, Sego Tempong, Pecel Pitik, Ayam Kesrut, dan Pecel Rawon.Rujak Soto dan Bagiak, Kekayaan Intelektual Asli Banyuwangi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....