Tukin ke-13 ASN Full Tanpa Potongan
- 04 Jun 2025 08:51 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan secara penuh pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut mengatur bahwa gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Dilansir dari Nobartv.co.id, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025 dan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, termasuk tukin telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 ASN mencapai Rp99,5 triliun.
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Untuk ASN pusat, besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara dan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berharap, dengan pencairan gaji ke-13 termasuk tukin, daya beli ASN dapat meningkat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, ASN dapat menantikan pencairan gaji ke-13, termasuk tunjangan kinerja, pada bulan Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....