Aturan Batas Usia 16 Tahun di Medsos: Bukan Cuma Melarang, tapi Melindungi Anak
- 21 Mei 2026 11:41 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Penggunaan media sosial saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia kini resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi usia pengguna media sosial minimal 16 tahun. Kebijakan ini menjadi sorotan dalam program siaran Jaga Malam di Pro 2 FM RRI Jember (20/05/2026).
Diskusi interaktif ini menghadirkan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus staf Biro Humas Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H), Adella Vita Anggriani, untuk mengupas tuntas urgensi kebijakan tersebut bagi generasi muda.
Adella menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.
"Ini bukan pelarangan total bagi anak untuk mengakses internet, melainkan langkah penundaan akses pada platform berisiko tinggi sampai anak dinilai cukup matang secara emosional dan kognitif," ujar Adella.
Langkah tegas pemerintah ini didasari data Kementerian Komunikasi dan Digital yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 80 persen anak usia sekolah di Indonesia aktif di internet, namun 50 persen di antaranya dilaporkan pernah terpapar konten negatif, seperti konten seksual, perundungan siber, hingga kekerasan.
Secara yuridis, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melindungi anak. Adella menambahkan, aturan ini bukanlah kebijakan mendadak, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari psikolog hingga pemerhati tumbuh kembang anak.
Meskipun aturan telah berjalan, Adella menegaskan bahwa peran keluarga adalah garda terdepan. Menurutnya, secanggih apa pun aturan pemerintah, pendampingan orang tua tetap menjadi kunci utama.
"Orang tua jangan hanya menjadi polisi yang melarang, tapi harus menjadi teman diskusi bagi anak. Mulailah membangun literasi digital di rumah, buat kesepakatan waktu layar (screen time), dan perbanyak kegiatan positif di dunia nyata," pesan Adella.
Pemerintah sendiri menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan masa transisi, di mana platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi ulang akun penggunanya. Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pihak platform, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....