Pengawasan Keamanan Pangan MBG di Lumajang Dilakukan Berlapis

  • 06 Okt 2026 15:52 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang- Pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang dilakukan secara berlapis, mulai dari proses pengolahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan dapur, distribusi, hingga penerimaan makanan oleh penerima manfaat.

Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kerja bersama Tim Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.

“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ujar Arie, Senin (5/10/2026).

Arie mengatakan pengawasan terhadap SPPG tetap dilakukan setelah dapur beroperasi dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Standar higiene sanitasi yang telah dipenuhi harus terus dijaga selama SPPG menjalankan pelayanan.

Karena itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi terkait pengawasan pascaoperasional dan pascapenerbitan SLHS.

Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah aspek, antara lain suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan, serta pengelolaan sampah.

Selain monitoring internal, SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan melalui laboratorium.

Pengelola SPPG juga melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk melihat kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS ditindaklanjuti.

Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.

“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” jelas Arie.

Pengawasan juga diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak sehingga waktu pemeriksaan tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG.

Menurut Arie, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas air dan pangan secara objektif serta memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama operasional.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di dapur SPPG. Proses distribusi dan penerimaan makanan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.

“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.

Apabila terdapat laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan, penanganannya dilakukan melalui penelusuran dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi yang sebenarnya.

Arie menegaskan, setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan.

Apabila terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila diperlukan.

Dari sisi pengawasan administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga pencabutan SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Arie.

Saat ini, pengawasan kualitas air dan pangan pada SPPG di Kabupaten Lumajang masih dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal. Pemeriksaan yang telah dilaporkan sejauh ini masih dalam kondisi aman.

Arie menambahkan, keberhasilan menjaga keamanan pangan MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Komitmen pengelola SPPG, mitra, tenaga penjamah pangan, sekolah hingga penerima manfaat juga diperlukan agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.

“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG. Yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” pungkasnya.

Melalui pengawasan internal dan eksternal tersebut, keamanan pangan MBG di Lumajang terus dipantau agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan makanan yang diterima masyarakat tetap memenuhi aspek keamanan serta kelayakan konsumsi. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....