Harga Cabai Naik, Pemkab Lumajang Jaga Petani dan Konsumen
- 05 Okt 2026 01:50 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan langkah menjaga keseimbangan harga cabai rawit merah yang mencapai Rp72.500 per kilogram pada 3 Oktober 2026. Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi konsumen dari tekanan kenaikan harga, sekaligus memastikan petani tetap memperoleh nilai jual yang layak di tengah tantangan produksi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober. Harga kemudian meningkat menjadi Rp72.500 per kilogram pada 3 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, mengatakan kenaikan harga berkaitan dengan kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, dan dampak El Niño. Kondisi tersebut berdampak terhadap produksi dan produktivitas cabai.
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujarnya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Hendra, kenaikan harga cabai perlu disikapi secara seimbang karena harga jual yang lebih tinggi dapat membantu petani menutup risiko dan biaya budidaya. Namun, pemerintah juga perlu memastikan kenaikan tersebut tidak memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Harga cabai rawit merah saat ini berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024, HAP cabai rawit merah ditetapkan pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Berbeda dengan beras atau minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET), harga cabai lebih fluktuatif karena dipengaruhi cuaca, musim, produksi, masa panen, serta keseimbangan pasokan dan permintaan. Karena itu, pemerintah menggunakan rentang harga acuan sebagai salah satu rujukan dalam memantau pergerakan harga.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Pemkab Lumajang merencanakan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 16 atau 17 Oktober 2026. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan menyediakan sejumlah komoditas pangan dengan harga lebih terjangkau sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat ketika harga pangan mengalami kenaikan.
Di sisi produksi, pemerintah terus memantau kondisi pertanaman dan perkembangan pasokan cabai. Ketersediaan dari daerah-daerah penyangga juga menjadi bagian penting dalam menjaga pasokan di pasar Lumajang sehingga kenaikan harga tidak semakin terdorong oleh keterbatasan barang.
Upaya stabilisasi tersebut tidak diarahkan untuk menekan harga cabai hingga merugikan petani. Pemerintah berupaya menjaga agar petani tetap memperoleh harga yang sepadan dengan biaya dan risiko budidaya, sementara konsumen mendapatkan perlindungan ketika harga bergerak terlalu tinggi.
Dengan kondisi cuaca yang masih memenga ruhi produksi hortikultura, perkembangan harga cabai akan terus dipantau. Pemkab Lumajang menempatkan stabilisasi pasokan dan keterjangkauan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan petani sekaligus konsumen. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....