Santunan Kematian untuk Warga Kurang Mampu, Ini Tahapan Pengajuannya

  • 30 Sep 2026 16:28 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID,Lumajang- Keluarga warga kurang mampu di Kabupaten Lumajang yang hendak mengajukan santunan kematian perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan alur pengurusannya. Proses pengajuan dimulai dari pemerintah desa, kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, menjelaskan pemerintah desa menjadi bagian awal dalam proses pengurusan sejumlah dokumen yang diperlukan pemohon.

“Kan nanti untuk beberapa berkas seperti surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon ini kondisinya rentan, tidak mampu, itu di desa. Kemudian berkas-berkas dibuatkan di desa, setelah itu dibawa ke kecamatan,” jelas Vidia, Selasa 29 September 2026.

Setelah berkas disiapkan di desa, dokumen tersebut dibawa ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada Dinsos P3A untuk proses verifikasi dan fasilitasi pengajuan.

Vidia menegaskan, Dinsos P3A tidak hanya menerima berkas, tetapi menjalankan fungsi verifikasi dan fasilitasi dalam proses santunan kematian.

“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” ujarnya.

Santunan kematian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan diprioritaskan untuk warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Setiap penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.

Selain memperhatikan kondisi ekonomi dan kelengkapan administrasi, masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu pengajuan. Permohonan santunan kematian tidak dapat diajukan apabila telah melewati 30 hari sejak tanggal kematian.

Ketentuan tersebut membuat keluarga yang memenuhi kriteria perlu segera mengurus dokumen setelah anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga proses pengajuan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Hingga September 2026, Dinsos P3A Kabupaten Lumajang telah menerima sekitar 1.600 pengajuan santunan kematian dari berbagai wilayah kecamatan.

Bagi masyarakat, memahami alur sejak awal dapat membantu keluarga menyiapkan dokumen secara tepat dan menghindari keterlambatan pengajuan. Pemohon dapat memulai pengurusan melalui pemerintah desa, kemudian mengikuti proses verifikasi di kecamatan dan Dinsos P3A sesuai ketentuan yang berlaku. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....