Pengawasan Berkala Perkuat Ketepatan Sasaran BBM
- 09 Agt 2026 01:23 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat tata kelola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro yang berhak. Melalui evaluasi dan pengawasan berkala, pemerintah daerah berupaya memastikan subsidi energi tepat sasaran sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pembatasan masa berlaku Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) berupa solar dan pertalite selama tiga bulan. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberlangsungan usaha penerima sebelum rekomendasi diperpanjang.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan pembatasan masa berlaku rekomendasi bukan dimaksudkan untuk membatasi akses pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang masih aktif menjalankan usahanya.
"Masa berlaku rekomendasi memang dibatasi selama tiga bulan. Ketentuan ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap keberlangsungan usaha dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang masih aktif beroperasi," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ridha menjelaskan, setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha tetap dapat mengajukan perpanjangan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Sementara bagi pengajuan baru, pemohon wajib menyertakan dokumen administrasi, antara lain surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pemohon, serta data alat atau mesin yang digunakan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Diskopindag juga menyesuaikan mekanisme penerbitan rekomendasi dengan pembaruan aplikasi X-Star milik Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Integrasi sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan lebih akurat karena hanya alat atau mesin yang telah terdaftar yang dapat diproses.
Sebagai bagian dari pengawasan, Diskopindag bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang secara rutin melakukan verifikasi terhadap pemanfaatan rekomendasi BBM bersubsidi. Hasilnya, tiga surat rekomendasi telah dicabut setelah diketahui penerimanya tidak lagi menjalankan usaha.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan data yang benar, menggunakan rekomendasi sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi yang berwenang," tegas Ridha.
Melalui evaluasi berkala, pelayanan yang transparan, serta pengawasan yang berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran sehingga mampu menjaga produktivitas pelaku usaha mikro sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan subsidi pemerintah. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....