Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- 06 Agt 2026 17:56 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang – Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, hingga masyarakat didorong memperkuat kolaborasi agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata.
Pesan tersebut mengemuka dalam Talkshow Jelita "Suara Inklusi" bertema Sosialisasi Hak Penyandang Disabilitas atas Konsesi dan Insentif bagi Perusahaan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang diselenggarakan Radio Suara Lumajang FM 104.1.
Koordinator Forum Lumajang Inklusi (FORMASI), S. Hadi Wasito, mengatakan FORMASI hadir sebagai ruang kolaborasi yang mempertemukan penyandang disabilitas dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong terwujudnya Kabupaten Lumajang yang lebih inklusif.
Menurutnya, penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait akses layanan publik, literasi digital, serta pendampingan agar hak-hak yang diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat diimplementasikan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Darno, menegaskan pemerintah daerah terus memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada penyandang disabilitas melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Di bidang ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, M. Subechan, menjelaskan pihaknya telah menyelenggarakan pelatihan keterampilan sekaligus mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif sesuai kemampuan dan kompetensi penyandang disabilitas.
Dukungan juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Rektor I Universitas Lumajang, Ratnaningsih, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang inklusif melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia juga mengusulkan adanya kuota beasiswa bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi di Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, menyatakan DPRD siap mengawal implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Dari sisi dunia usaha, Erik Graono membagikan pengalaman perusahaannya dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya, dengan penyesuaian lingkungan kerja dan komunikasi yang baik, penyandang disabilitas mampu bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Melalui dialog tersebut, seluruh narasumber sepakat bahwa implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja.
Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas kesempatan, meningkatkan aksesibilitas, serta mewujudkan Kabupaten Lumajang yang semakin inklusif, setara, dan ramah bagi semua. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....