Hunian Aman Dimulai dari Legalitas

  • 10 Jul 2026 21:02 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang- Membeli rumah bukan hanya soal harga dan lokasi. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas perumahan telah dipenuhi sebelum melakukan transaksi, sehingga terhindar dari risiko hukum maupun kerugian akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah, melainkan sistem baru yang memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan.

"PBG merupakan kebijakan baru yang menggantikan IMB. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan teknis sehingga lebih aman, tertata, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha," ujarnya.

Aris menjelaskan, sebelum mengajukan PBG, pengembang harus memastikan lahan yang akan dibangun telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kawasan perumahan. Setelah itu, pengembang wajib memperoleh persetujuan site plan yang memuat rencana ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta prasarana dan utilitas sesuai ketentuan.

"Masyarakat juga perlu lebih teliti sebelum membeli rumah. Pastikan perumahan yang dipilih telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sehingga memiliki kepastian hukum dan menjamin tersedianya fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang menjadi hak penghuni," tegasnya.

Menurut Aris, kelengkapan perizinan menjadi jaminan bahwa kawasan perumahan dibangun sesuai tata ruang dan memenuhi standar konstruksi, arsitektur, hingga instalasi utilitas. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh hunian yang lebih aman, nyaman, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan mekanisme persetujuan rencana tapak perumahan.

Melalui pemahaman yang sama, proses pembangunan diharapkan berlangsung lebih tertib, sesuai tata ruang, memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap meningkatnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan akan mendorong pembangunan perumahan yang lebih tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....