Data Menjadi Dasar Penentuan Prioritas RTLH

  • 02 Jul 2026 20:47 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang - Setiap rumah yang menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lumajang tidak ditentukan secara acak. Di balik setiap bantuan yang diberikan, terdapat proses pendataan, verifikasi, dan pemutakhiran informasi yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan. Melalui data yang akurat, program bantuan diharapkan semakin tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Data yang dipublikasikan melalui Satu Data Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa hingga Tahun 2025 terdapat 20.219 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah teridentifikasi. Jumlah tersebut merupakan hasil kompilasi data sebelumnya sebanyak 13.645 unit yang kemudian diperbarui melalui pendataan lanjutan, sehingga tercatat tambahan 6.574 unit rumah yang memenuhi kriteria RTLH.

Bertambahnya jumlah RTLH yang terdata tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya kondisi rumah tidak layak huni, melainkan mencerminkan semakin luasnya cakupan pendataan. Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin akurat pula gambaran kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Bagi pemerintah daerah, data menjadi landasan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Basis data yang terus diperbarui memungkinkan penetapan lokasi prioritas serta calon penerima bantuan dilakukan berdasarkan kondisi aktual di lapangan, sehingga setiap kebijakan memiliki dasar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Kompilasi Data RTLH Tahun 2025, Program Bantuan RTLH pada Tahun Anggaran 2025 telah menjangkau 282 unit rumah di sejumlah kecamatan. Setelah pelaksanaan program tersebut, jumlah RTLH yang tercatat menjadi 19.937 unit. Data ini menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintah dalam menyusun langkah penanganan berikutnya secara bertahap sesuai kemampuan pendanaan dan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Dokumen Kompilasi Data RTLH Tahun 2025 juga menjelaskan bahwa tujuan program ini tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hunian, keamanan bangunan, kesehatan lingkungan tempat tinggal, serta kenyamanan masyarakat dalam bermukim. Hunian yang layak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas hidup keluarga.

Data yang sama menunjukkan bahwa penanganan RTLH memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, dokumen tersebut merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Di sisi lain, pemutakhiran data secara berkala tetap menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan disusun berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

Data Tahun 2025 memperlihatkan bahwa pembangunan rumah layak huni tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan program, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Melalui basis data yang terus diperbarui, Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat perencanaan pembangunan agar penanganan RTLH dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, transparan, bertahap, dan berkelanjutan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....