Pemkab Lumajang Tata Ulang Pemanfaatan LPG Subsidi Sektor Usaha
- 09 Apr 2026 10:23 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya untuk kelompok yang benar-benar berhak. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026, langkah ini menjadi titik penting dalam penataan distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi subsidi agar tepat sasaran dan tidak bergeser ke kelompok yang tidak berhak.
“LPG 3 Kg adalah subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus kita jaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” tegas Bunda Indah dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Fokus utama kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan LPG bersubsidi di sektor usaha yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Sejumlah sektor seperti usaha binatu, batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga hotel secara tegas diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg.
Sebagai gantinya, pelaku usaha tersebut didorong untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan subsidi energi agar tidak disalahgunakan.
Menurut Bunda Indah, peralihan ini bukan untuk membatasi ruang usaha, melainkan mendorong terciptanya kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil.
“Kita ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, tetapi dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” imbuhnya.
Kebijakan ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengembalikan fungsi subsidi agar tepat guna. LPG 3 Kg dirancang untuk menopang kebutuhan dasar rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Dengan pembatasan yang jelas, pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi tidak lagi mengalami tekanan akibat konsumsi yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat bawah.
Di sisi lain, peralihan ke LPG non-subsidi bagi sektor usaha juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem energi yang lebih sehat dan berimbang.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan, dengan melibatkan agen, pangkalan, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kebijakan ini berjalan konsisten.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Bunda Indah.
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Lumajang menegaskan arah kebijakan energi yang tidak hanya berorientasi pada ketersediaan, tetapi juga pada keadilan distribusi. Subsidi yang tepat sasaran menjadi fondasi penting dalam menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan demikian, pembatasan penggunaan LPG 3 Kg bukanlah pembatasan akses, melainkan upaya penataan agar energi bersubsidi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan sosial yang efektif dan berkelanjutan. (MC Kab. Lumajang/An-m)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....