Waka II DPRD Hadiri Pemusnahan 3.000 Botol Miras Ilegal
- 24 Jul 2026 18:57 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal hasil sitaan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kamis (23/7/2026), di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri jajaran Forkopimda. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Bupati Lumajang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberian efek jera.
Kehadiran Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan DPRD terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda dalam menegakkan peraturan daerah, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....