Ratusan JCH Bondowoso Lunasi Biaya Haji
- 05 Jan 2026 15:11 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso: Ratusan jemaah calon haji (CJH) di Kabupaten Bondowoso, kini memasuki salah satu tahapan penting dalam perjalanan spiritual mereka, yaitu mulai melunasi biaya haji. Mereka melakukan pembayaran tahap kedua ini ke Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditunjuk khusus untuk menangani transaksi semacam ini.
Proses pembayaran ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang telah mengumumkan jadwal resmi pelunasan biaya haji tahap kedua. Pelunasan ini dibuka mulai tanggal 2 Januari dan akan berlangsung hingga tanggal 9 Januari 2026, memberi para jamaah kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka dalam rentang waktu tersebut.
Hal ini merupakan langkah penting yang harus dilalui oleh setiap calon haji sebagai persiapan keberangkatan menuju Tanah Suci.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Astono, jemaah yang bisa melakukan pelunasan adalah jemaah yang mengalami gagal sistem pada tahap pertama.
Kemudian, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan urut porsi. Namun, mereka harus telah berstatus istitha'ah kesehatan untuk dapat melunasi.
"Karena kalau istitha'ahnya belum keluar, tidak bisa melunasi walaupun uangnya sudah ada," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, istitha'ah kesehatan meliputi MCU (Medical Check Up) dan kesehatan mental. Puskesmas masing-masing melakukan pemanggilan dan memberikan surat rujukan.
Kemudian, setelah melalui mekanisme aturan yang berlaku, Puskesmas menginput datanya ke dalam aplikasi Siskohatkes.
"Pihak bank akan melihat status istitha'ah terlebih dahulu ketika yang bersangkutan mau setor," ujarnya.
Menurut Astono, kuota haji di Bondowoso mencapai 902 jemaah. Dari jumlah itu, yang harus melakukan pelunasan pada tahap kedua meliputi jemaah gagal sistem pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, dan cadangan urut porsi sebanyak 40%.
Rinciannya, jemaah haji yang gagal melakukan pelunasan di tahap pertama jumlahnya 226 orang dari total 902 jemaah.
"Untuk pelunasan tahap pertama yang belum istitha'ah ada 198 orang. Jadi, jika 198 orang ini sampai batas akhir tidak istitha'ah, maka tidak bisa berangkat," jelasnya.
Ia menerangkan, keberangkatan jemaah cadangan ini nantinya akan menggantikan posisi jemaah yang gagal melunasi.
Lebih lanjut, Astono menerangkan bahwa setelah pelunasan masih banyak proses yang harus diikuti, berkaitan dengan pengurusan paspor dan visa bagi yang belum selesai.
"Di samping itu, jemaah akan mengikuti manasik yang diselenggarakan oleh Kemenag yang nantinya titik pelaksanaannya direncanakan di KBIHU," terangnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, kata Astono, berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 2025 rata-rata sekitar Rp87,4 juta, dengan biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih) rata-rata Rp54,1 juta. Jumlah ini lebih rendah sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya.
"Terjadi efisiensi, dengan sisa biaya ditanggung Dana Nilai Manfaat BPKH," terangnya.
Besaran Bipih bervariasi per embarkasi. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Jawa Timur adalah Rp60.645.422. Dari besaran ini dikurangi setoran awal Rp25 juta dan dikurangi nilai manfaat dari BPKH, sehingga yang harus dibayar saat pelunasan sekitar Rp32 juta lebih.
"Jadi besaran yang harus disetor itu berbeda tiap orang, bergantung pada nilai manfaat yang diterima," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....