Ini Cara dan Syarat Pelimpahan Porsi Haji 2026
- 12 Okt 2025 10:33 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember mengimbau masyarakat agar memahami tata cara dan kelengkapan dokumen, sebelum mengurus pelimpahan porsi haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nur Sholeh, mengatakan pelimpahan itu dilakukan bagi calon jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.
Pelimpahan porsi haji hanya dapat diberikan kepada ahli waris dengan hubungan keluarga langsung, seperti suami, istri, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung.
“Kalau jamaah meninggal dunia atau sakit permanen, maka porsi hajinya bisa dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jember, Minggu (12/10/2025).
Proses pengajuan pelimpahan dimulai dengan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag Jember, dilampiri dokumen pendukung. Untuk kasus meninggal dunia, pelampirannya berupa salinan sah akta kematian dari Dispendukcapil.
“Sedangkan jika karena sakit permanen, harus disertai surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah, seperti RSUD dr. Soebandi,” tambahnya.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa penunjukan ahli waris yang ditandatangani seluruh pihak terkait dan diketahui oleh perangkat desa hingga camat.
Adapun dokumen lain yang harus diserahkan meliputi asli setoran awal BPIH dan SPPH, fotokopi sah KTP dan KK, akta kelahiran atau akta nikah sesuai hubungan keluarga.
Kemudian 10 lembar foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar putih, fotokopi buku rekening atas nama penerima pelimpahan. Setelah diverifikasi, nantinya data akan di-entry ke dalam sistem Siskohat.
“Selanjutnya, jemaah menunggu proses pembukaan blokir sebelum melakukan foto biometrik yang dilakukan di Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini pelimpahan biometrik masih dilakukan di tingkat provinsi, karena Kantor Kemenag Kabupaten belum diberi kewenangan untuk proses tersebut.
Kemenag Jember berharap masyarakat yang mengajukan pelimpahan porsi haji dapat melengkapi seluruh dokumen agar proses berjalan cepat dan tanpa kendala.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....